Uji Kompetensi Guru / Ukg Tahun 2019 Untuk Pemetaan, Bukan Pemotonganproteksi Profesi Guru
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan info resmi yan admin rilis dari situs Kemdikbud RI mengenai UKG Tahun 2019, bahwasannya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2019 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline perihal kompetensi guru.
Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jikalau kesannya digunakan untuk melakukan pemotongan santunan profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, supaya diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya dikala audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2019).
Pria yang dekat dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline perihal kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait tuntutan abolisi Kepmen perihal Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak menerima santunan profesi.
Baca Juga
- Program Sertifikasi Guru Dan Tpg Bagi Guru Pns Dan Non Pns Tahun 2019Tetap Dilanjutkan
- Rasio Minimal Jumlah Siswa / Peserta Didik Terhadap Guru Dalam Pp Nomor74 Tahun Sebagai Syarat Penerima Tpg Mulai Berlaku Pada Tahun Pelajaran2019/2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Derma Tunjanganhari Raya / Thr Bagi Pns Tahun 2019
Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah menerima sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan menerima santunan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2019 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp. 6.993 triliun,” katanya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber artikel : Uji Kompetensi Guru 2019 untuk Pemetaan, Bukan Pemotongan Tunjangan Profesi – Kemdikbud RI
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Uji Kompetensi Guru / Ukg Tahun 2019 Untuk Pemetaan, Bukan Pemotonganproteksi Profesi Guru"