Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Derma Tunjanganhari Raya / Thr Bagi Pns Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbagia...

Alhamdulillaah.. Mulai tahun 2019 ini, seluruh PNS mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) yang yang besarannya sesuai dengan gaji pokok masing-masing.

Adapun ketentuan ataupun dasar hukum dari adanya Tunjangan Hari Raya yang seringkali disebut Gaji ke-14 tahun anggaran 2019 bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan hukum bagi pelaksanaan santunan tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Tunjangan hari raya tersebut diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2019. Perlu diketahui bahwa gaji pokok tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.  Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2019 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan hari raya PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapat lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu  yang jumlahnya lebih besar
2.   Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara mendapat lebih dari satu gaji pokok kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Download selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bemanfaat dan terimakasih. ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Derma Tunjanganhari Raya / Thr Bagi Pns Tahun 2019"