Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis / Anutan Uka (Uji Kompetensi Awal) Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat kiprah guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinanaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. 

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif kompetensi, materi serta taktik pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.

Peta tersebut mampu diperoleh melalui Uji Kompetensi Awal. Uji Kompetensi Awal (UKA) dilakukan untuk:

1)   pemetaan kompetensi,
2)   sebagai persyaratan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan,
3)   entry point Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
4)   alat kontrol Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam menyiapkan pelaksanaan UKA ini (Sambutan Kepala BPSDMPK dan PMP, Syawal Gultom)
Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan acara pemerintah terkait peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pejaminan Mutu Pendidikan (BPSMPK PMP) akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru.

Penyelenggaraan uji kompetensi guru penah dilakukan pada tahun 2005, dan sehabis tujuh tahun kemudian yakni tahun 2019 dilaksanakan kembali uji kompetensi bagi guru. Setelah tahun 2019 uji kompetensi bagi guru dilaksanakan cara bertahap setiap tahun dengan sasaran yang berbeda.

Uji kompetensi merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan di awal sebelum pelaksanaan sertifikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Pada tahun 2019 ini, sasaran UKA yakni guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya.

Penyelenggaraan UKA berkoordinasi antara Pusat dalam hal ini BPSDMPK PMP dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui mekanisme kerja dan tanggungjawab masing-masing unit kerja yang dijelaskan dalam Pedoman UKA.

Pedoman UKA berisi konsep dan mekanisme kerja pelaksanaan UKA serta dilengkapi dengan acara pelaksanaan UKA. Semoga fatwa ini mampu menjadi pola bagi semua pihak terkait biar proses uji kompetensi tahun 2019 mampu berjalan secara terarah, efektif dan efisien. Terimakasih kepada kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan acara nasional ini. (Sambutan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi).

Download selengkapnya Pedoman Uji Kompetensi Awal bagi Guru tahun 2019 mampu diunduh pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id, atau unduh pada links alternatif berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Download Juknis / Anutan Uka (Uji Kompetensi Awal) Tahun 2019"