Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Kompetensi Guru Yang Diujikan Dalam Uka / Ukg Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

UKA mengukur kompetensi dasar wacana bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. 

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). 

Kompetensi pedagogik yang diujikan yaitu integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang digunakan yaitu tes penguasaan subject matter berdasarkan latar belakang pendidikanya. 

Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, SMA dan SMK tidak dibedakan alasannya ialah secara akademik guru wajib menguasai kompetensi dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.

Pengembangan instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. 

Komposisi instrumen tes yaitu 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian yaitu 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Aspek kompetensi yang diujikan dalam UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru yaitu :

a.  Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 wacana Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:

1)   Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
2)   Menguasasi teori berguru dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3)   Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
4)   Melaksanakan pembelajaran yang efektif
5)   Menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kompetensi yang diinginkan yaitu konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru wacana pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang sanggup memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.

b.  Kompetensi Profesional

1)   Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2)   Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3)   Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
-  teks, konteks, & realitas
-  fakta, prinsip, konsep dan prosedur
-  ketuntasan wacana penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu

Mata uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Peserta UKA hanya menerima soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan mirip tersebut di atas. Informasi mata uji peserta UKA masing-masing peserta dan kisi-kisi sanggup dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id.

Referensi artikel : Pedoman UKA Tahun 2019


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Materi Kompetensi Guru Yang Diujikan Dalam Uka / Ukg Tahun 2019"