Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rasio Minimal Jumlah Siswa / Peserta Didik Terhadap Guru Dalam Pp Nomor74 Tahun Sebagai Syarat Penerima Tpg Mulai Berlaku Pada Tahun Pelajaran2019/2019

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ialah proteksi yang diberikan kepada pendidik / guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Yang selanjutnya sertifikat pendidik akan digunakan sebagai salah satu sasaran proteksi profesi ialah guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan peran dan fungsinya secara profesional.

Ada berbahagia kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diajarkannya, memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal (JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.

Selanjutnya sebagai salah satu syarat guru mampu mendapat proteksi profesi guru (TPG) mulai tahun pelajaran 2019/2019 ini berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 yakni harus terpenuhinya rasio guru ibarat rasio minimal jumlah siswa / penerima didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.

Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil tepatnya pada penggalan A. Kriteria Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio penerima didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaran 2019/2019.
Adapun, salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru penerima proteksi profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2019/2019  yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapat proteksi profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah penerima didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan ialah sebagai berikut :

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   SD atau yang sederajat 20:1;
c.   MI atau yang sederajat 15:1;
d.   SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   MA atau yang sederajat 15:1;
h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Demikian berita mengenai rasio minimal jumlah siswa / penerima didik terhadap guru pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2019/2019 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Rasio Minimal Jumlah Siswa / Peserta Didik Terhadap Guru Dalam Pp Nomor74 Tahun Sebagai Syarat Penerima Tpg Mulai Berlaku Pada Tahun Pelajaran2019/2019"