Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Sertifikasi Guru Dan Tpg Bagi Guru Pns Dan Non Pns Tahun 2019Tetap Dilanjutkan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Sertifikasi guru ialah proses dukungan sertifikat pendidik yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pelaksanaan proses sertifikasi.

Pola penetapan sertifikasi guru ketika dilaksanakan dengan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ialah proses pembinaan guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan peran atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru Kelas. 

Selanjutnya, setelah guru menerima sertifikat profesinya serta telah memenuhi beban jam mengajar minimal 24 jam perminggu-nya, maka akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) yang ditetapkan dengan SK Penerima TPG yang berlaku pada setiap semester (6 bulan).

Sehubungan dengan jadwal sertifikasi guru serta dukungan tunjangan profesi guru / TPG pada tahun pelajaran 2019/2019 ini dipastikan jadwal tersebut akan tetap dilanjutkan pasca pergantian Mendikbud RI yang sebelumnya dijabat oleh Anis Baswedan yang dilanjutkan oleh Muhadjir Effendy yang telah dilantik oleh Presiden RI pada tanggal 27 Juli 2019 lalu.

Kepastian akan adanya keberlanjutan dari adanya jadwal sertifikasi guru dan dukungan TPG ini mirip yang admin rilis dari situs Kemdikbud bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan konkret terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan jadwal sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait berita yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus jadwal sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk jadwal pembinaan guru.

“Untuk jadwal guru yang sudah berjalan masih mampu terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2019), di Jakarta.

Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2019, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang dekat disapa Pranata itu.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Program Sertifikasi Guru Dan Tpg Bagi Guru Pns Dan Non Pns Tahun 2019Tetap Dilanjutkan"