Fungsi Dan Tujuan Uka / Ukg Bagi Guru Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Guru yaitu pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu menyebarkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya yaitu yaitu masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam perlindungan agenda training dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKA melibatkan aneka macam instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA memiliki pemahaman yang sama wacana mekanisme pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap wacana mekanisme pelaksanaan UKA tahun 2019.
Tujuan UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru yaitu :
1. Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk melaksanakan agenda training dan pengembangan profesi guru dalam bentuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3. Sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan.
4. Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Fungsi Dan Tujuan Uka / Ukg Bagi Guru Tahun 2019"