Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Absen Walau Untuk Umroh, Tpg Harus Dikembalikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Adakalanya memang saat ada kepentingan tertentu maka kita sebagai guru tidak mampu hadir mengajar di sekolah. Namun berbeda halnya jika kita sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru, ada aturan-aturan yang harus ditaati untuk selalu disipilin dalam mengajar penerima didik kita.

Guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) harus berpikir dua kali untuk bolos tidak mengajar. Sebab, jika terlalu sering bolos, uang TPG harus dikembalikan ke kas negara. Meski, bolosnya untuk program ibadah ibarat umrah.
Jelaskan Aturan : Direktur P2TK Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata (tengah) memperlihatkan keterangan ihwal pencairan tunjangan profesi guru 2019, Kamis (26/2). (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)


Direktur Pembinaan Pendidik dan Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, jika bolos atau tidak mengajar sebab adalah izinnya hanya satu hari dalam seminggu, maka harus diganti dalam kesempatan lainnya.

”Tetapi, jika tidak mengajarnya sampai dua minggu dalam sepekan, maka TPG untuk satu bulan harus dikembalikan. Meskipun untuk ibadah umrah,” katanya, hari ini (26/2). Alasannya, pemberian TPG adalah berdasarkan kinerja. Sedangkan kinerja guru dihitung dari dia mengajar di kelas.

Pranata menuturkan, kebijakan itu diatur oleh pemda masing-masing. Penjelasan Pranata tersebut terkait polemik pengembalian uang TPG gara-gara ada guru yang menjalankan umrah selama beberapa hari. Kejadian yang dilaporkan terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Pranata, sketsa pengembalian uang TPG ke negara sudah ada skenarionya. Yakni, guru yang berkewajiban mengembalikan uang TPG harus mengisi form di dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Kemudian, uangnya diserahkan ke dinas pendidikan dan disalurkan ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Pranata mengingatkan, guru harus fair. Dia mengatakan, guru wajib menjaga kinerjanya, yakni mengajar 24 jam pelajaran per pekan. Sehingga berhak mendapat TPG. Untuk guru PNS daerah, besaran TPG yang diterima setiap bulan sama dengan gaji pokoknya. Sedangkan guru swasta mendapat TPG minimal Rp 1,5 juta per bulan. (wan/fal)

Referensi artikel : Pergi Umrah, Guru Harus Kembalikan TPG – Jawapos.com


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Guru Absen Walau Untuk Umroh, Tpg Harus Dikembalikan"