Kemendikbud Himbau Pemda Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru Pnsdaerah
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyalurkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama.
Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran TPG PNS Daerah selambat-lambatnya tanggal 16 April 2019.
Sebagai pedoman, pemerintah tempat mampu menggunakan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan 31 Januari 2019.
Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akibat Januari 2019.
“TPG PNS Daerah tahun 2019 itu ada sekitar Rp. 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp. 16 T sudah ada di kas tempat sejak akibat Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah tempat segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2019,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4).
Ditambahkannya, pemerintah tempat jangan menahan penyalurannya, lantaran adalah sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS.
SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru akseptor TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2019.
Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.
Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum menerima TPG PNS Daerah.
Padahal, mereka telah menerima SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan akseptor tunjangan guru bukan PNS.
Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan peran profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak menerima tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)
Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2019 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2019; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 wacana Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan proteksi TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas menurut amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas tempat dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.
Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2019, dibayarkan di awal April 2019. periode kedua, April-Juni 2019, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2019, dibayarkan awal Oktober 2019. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2019, dibayarkan pada awal Januari 2019. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akibat bulan April 2019 untuk laporan triwulan I.
Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akibat bulan Juli 2019, laporan triwulan III paling lambat akibat bulan Oktober 2019, dan laporan triwulan IV paling lambat akibat bulan Desember 2019.*** (Gloria Gracia)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Kemendikbud Himbau Pemda Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru Pnsdaerah"