Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tpg / Tpp Tidak Dihapus, Sumbangan Kinerja Sebagai Pengganti Sumbangan Profesiguru / Pendidik Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus sumbangan profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS sebab adalah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata 
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan sumbangan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan menerima gaji, sumbangan kinerja, dan sumbangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka sumbangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang dekat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG sebab adalah amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2019. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.

Anggaran ini pribadi ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang kesepakatan Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi dikala berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo memberikan TPG tidak sanggup dimasukkan dalam komponen sumbangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, adalah UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka sumbangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)

Sumber rujukan artikel : TPG Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Kemendikbud – JPNN.com


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tpg / Tpp Tidak Dihapus, Sumbangan Kinerja Sebagai Pengganti Sumbangan Profesiguru / Pendidik Tahun 2019"