Untuk Mendapatkan Sertifikat Profesi Pendidik / Guru Mulai Tahun 2019 Denganbiaya Sekitar Rp. 14 Juta Ditanggung Oleh Masing-Masing Guru(Sertifikasi Mandiri)
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Para guru yang ingin mengantongi sertifikat profesi tidak sanggup lagi menggantungkan dana pemerintah. Mulai 1 Januari 2019 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp. 14 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD yakni satu semester. “Biaya sertifikasi selama satu semester sanggup sampai Rp. 7 juta per guru,” katanya kemarin.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Kaprikornus biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp. 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sertifikasi ini urusan serius. Tidak sanggup dipikir sambil jalan,” saranya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar pertolongan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang sanggup memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi sampai Rp. 14 juta itu sebagai investasi. “Layaknya kita mau kuliah,” ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak menerima TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp. 1,5 juta per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2019. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah. “Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,” tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini yakni guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan duduk perkara baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester.
Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi berdikari itu yakni sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Baca Juga
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah,” kata dia.
Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 perihal Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.
Namun Pranata memberikan aturan dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya. (wan)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Untuk Mendapatkan Sertifikat Profesi Pendidik / Guru Mulai Tahun 2019 Denganbiaya Sekitar Rp. 14 Juta Ditanggung Oleh Masing-Masing Guru(Sertifikasi Mandiri)"