Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus, Gantinya Guru Mendapat Dukungansesuai Kompetensi Dan Kinerja
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pemerintah berencana menghapus santunan profesi guru (TPG). Dengan penghapusan itu, ke depan guru hanya akan mendapatkan santunan kinerja setelah melalui pengujian.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG sebab tidak semua guru berkinerja elok meskipun telah mendapatkan santunan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja.
”Ke depan, santunan harus diubahsuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.
Pranata melanjutkan, reformasi santunan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka.
Dua hal itu akan menjadi hidangan pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan gres pembinaan guru,” ujarnya.
Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pembinaan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru sebab tidak memberi efek perbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2019 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata memberikan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari kegiatan sertifikasi yang mesti dibenahi diantaranya:
1. Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan kegiatan sertifikasi guru.
2. Kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di sekolah tinggi tinggi.
3. Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pembinaan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus, Gantinya Guru Mendapat Dukungansesuai Kompetensi Dan Kinerja"