Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Penyaluran Dukungan Profesi Dan Pemanis Penghasilan Bagiguru Pns Kawasan / Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Alhamdulillaah... Saat ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk mengatur mekanisme penyaluran tunjangan profesi salah satunya untuk kelancaran proteksi tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru.

Selain itu, dalam rangkat untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi guru pegawai negeri sipil daerah khususnya yang belum mendapat tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu mengatakan pemanis penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Tunjangan Profesi yakni tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.  Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapat Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwasannya “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk mengatakan fatwa bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah”.

Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:

a.   efisien, yakni harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan mampu dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yakni harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan mampu mengatakan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.   transparan, yakni menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mampu mengetahui dan mendapat informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d.   akuntabel, yakni pelaksanaan kegiatan mampu dipertanggung jawabkan;
e.   kepatutan, yakni klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yakni pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 ini, sasaran penerima tunjangan profesi yakni guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan peran dan fungsinya secara profesional.
Sedangkan sasaran pemanis penghasilan yakni guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan peran dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2019.

Baca juga : Kriteria dan Syarat Guru PNS Daerah Penerima Tunjangan Profesi Guru / TPG Tahun 2019

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Download Juknis Penyaluran Dukungan Profesi Dan Pemanis Penghasilan Bagiguru Pns Kawasan / Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019"