Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2019 Aman Dan Tetap Dibayarkan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Guru yakni pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tunjangan Profesi Guru yakni dukungan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sehubungan dengan Tunjangan Profesi Guru yang admin rilis dari Kemdikbud RI dalam menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi dukungan profesi bagi guru yang berhak mendapat tunjangan. Pengurangan anggaran dukungan profesi guru yang dimaksud yakni mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2019.

“TPG PNSD tahun 2019 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, alasannya ialah pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2019).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan proposal Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2019 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2019 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2019 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang mendapat SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” terang Dirjen GTK yang lebih erat disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak mampu memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2019 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.

Referensi artikel : Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Aman – Kemdikbud.go.id


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2019 Aman Dan Tetap Dibayarkan"