Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Tahap Pelaksanaan Sergur Ppgj 2019 (Penilaian Rpl, Pelaksanaanworkshop, Dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / Pkm)

1. Penilaian RPL

Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan sanggup dipanggil untuk mengikuti acara workshop. 

Apabila nilai RPL penerima sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan, maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.

Pada tahap ini, LPTK diharapkan mengusut kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.

2. Pelaksanaan Workshop

Rayon LPTK melakukan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)

Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus acara workshop akan melakukan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan penerima sertifikasi dalam PKM merupakan acara yang sesuai dengan kiprah pokok guru.

Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan penerima dalam bentuk matriks dan gambar sanggup dilihat dalam diagram berikut ini :

Demikian Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPGJ Tahun 2019 (Penilaian RPL, Pelaksanaan Workshop, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / PKM) yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019, semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "3 Tahap Pelaksanaan Sergur Ppgj 2019 (Penilaian Rpl, Pelaksanaanworkshop, Dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / Pkm)"