Dokumen Rpl Sertifikasi Guru Ppgj 2019
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) terdiri dari beberapa komponen di antaranya : Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2019/Analisis Program Layanan BK, Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2019, Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2019, Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2019 yang dibuktikan dengan rekaman video, Penilaian Atasan Langsung, dan Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental.
RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) terdiri dari beberapa komponen di antaranya : Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2019/Analisis Program Layanan BK, Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2019, Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2019, Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2019 yang dibuktikan dengan rekaman video, Penilaian Atasan Langsung, dan Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental.
Berikut Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL Sertifikasi Guru tahun 2019 :
1. Penyusunan Dokumen RPL.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2019 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh akseptor meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Komponen dan Unsur yang dinilai pada Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2019
No | Komponen | Unsur yang Dinilai |
1 | Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri | a. Deskripsi diri b. Pengalaman Mengajar c. Pendidikan S2/S3 d. Pelatihan |
2 | Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2019/ Analisis Program Layanan BK | Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK) |
3 | Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2019 | a. RPP/RPBK b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan c. Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan d. Instrumen Penilaian |
4 | Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2019 | a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar |
5 | Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2019 yang dibuktikan dengan rekaman video | a. Orisinalitas b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK |
6 | Penilaian Atasan Langsung | a. Penilaian Kepala Sekolah b. Penilaian Pengawas |
7 | Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental | a. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti b. Karya Tulis Terpublikasi c. Presentasi Karya Ilmiah d. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan |
2. Pengumpulan Dokumen RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.
3. Penyatuan Berkas Administrasi dan Dokumen RPL
LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru.
Baca Juga
- Penjelasan Kasus Tidak Lolos Verval Gtk Dalam Verifikasi Datadonasi Profesi Di Lembar Warta Gtk
- Untuk Mendapatkan Sertifikat Profesi Pendidik / Guru Mulai Tahun 2019 Denganbiaya Sekitar Rp. 14 Juta Ditanggung Oleh Masing-Masing Guru(Sertifikasi Mandiri)
- Jadwal Pelaksanaan Plpg Sertifikasi Guru Tahun 2019 Rayon 108 Lptk Unjaditunda Paling Cepat Pada Tanggal 5 Agustus 2019
4. Penerimaan Berkas Data dan Dokumen RPL
LPTK mendapat data guru yang mampu diunduh di ASG masing-masing LPTK dan mendapat berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2019.
5. Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mendapat dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
6. Perbaikan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
7. Pengumpulan Dokumen RPL Perbaikan
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.
Demikian salah satu tahapan proses yang harus dilalui oleh akseptor sertifikasi guru tahun 2019 ini yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019, semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Dokumen Rpl Sertifikasi Guru Ppgj 2019"