Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemdikbud Lakukan Pembenahan Sistem Penggajian Yang Lebih Layak Bagiguru Pns Berdasarkan Uu Asn

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi sketsa penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, adalah menurut amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Berdasarkan berita yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary (sistem penggajian tunggal) PNS.

Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan honor di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan honor ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga : Baca juga : TPG / TPP Tidak Dihapus, Tunjangan Kinerja Sebagai Pengganti Tunjangan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2019

Dia menyontohkan, honor A akan berbeda dengan honor B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan honor diberikan secara bertahap.

‎Pada sketsa tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis sumbangan tunjangan adalah tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu menurut pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan menurut indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.  (esy/jpnn)

Sumber rujukan artikel : Alhamdulillah... Kemdikbud Lakukan Pembenahan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru – JPNN.com


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Kemdikbud Lakukan Pembenahan Sistem Penggajian Yang Lebih Layak Bagiguru Pns Berdasarkan Uu Asn"