Permendikbud Ri Nomor 4 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Penggunaandana Alokasi Khusus Nonfisik Santunan Operasional Penyelenggaraanpendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020 diterbitkan dalam rangka untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Selanjutnya untuk membantu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan peningkatan terusan masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana dukungan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini.
Baca Juga
- Permendikbud Ri Nomor 10 Tahun 2020 Wacana Fatwa Penyelesaiankerugian Negara Terhadap Pns Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerianpendidikan Dan Kebudayaan
- Permendikbud Ri Nomor 8 Tahun 2020 Ihwal Perubahan Keempat Atasperaturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Ihwal Pedoman Umum Penyaluranpertolongan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dankebudayaan
- Permendikbud Ri Nomor 9 Tahun 2020 Ihwal Perubahan Atas Peraturanmendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Ihwal Organisasi Dan Tata Kerjakementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020 selengkapnya mampu diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 4 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Penggunaandana Alokasi Khusus Nonfisik Santunan Operasional Penyelenggaraanpendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020"