Permendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Proteksioperasional Sekolah Reguler
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana donasi operasional sekolah reguler. Selanjutnya, semoga pengalokasian dana donasi operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tidak berlaku lagi.
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Silahkan download/unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler selengkapnya silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Baca Juga
- Permendikbud Ri Nomor 8 Tahun 2020 Ihwal Perubahan Keempat Atasperaturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Ihwal Pedoman Umum Penyaluranpertolongan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dankebudayaan
- Permendikbud Ri Nomor 9 Tahun 2020 Ihwal Perubahan Atas Peraturanmendikbud Nomor 11 Tahun 2019 Ihwal Organisasi Dan Tata Kerjakementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
- Permendikbud Ri Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Kementerianpendidikan Dan Kebudayaan
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Proteksioperasional Sekolah Reguler"