Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Ri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaandana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Operasional Penyelenggaraanmuseum Dan Taman Budaya

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Museum dan taman budaya memiliki layanan publik yang sanggup memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk huruf bangsa Indonesia. Museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan. Taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah tempat provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan.


Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat dengan tujuan untuk membantu mendanai program khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah tempat provinsi.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP MTB adalah jadwal pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya selengkapnya sanggup diunduh dengan klik di siniSemoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaandana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Operasional Penyelenggaraanmuseum Dan Taman Budaya"