Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Ri Nomor 8 Tahun 2020 Ihwal Perubahan Keempat Atasperaturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Ihwal Pedoman Umum Penyaluranpertolongan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dankebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menimbang :
a.   bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan, perlu melakukan acara literasi bagi masyarakat Indonesia;
b.   bahwa untuk mempercepat pelaksanaan acara literasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan santunan pembiayaan dari Pemerintah Pusat;
c.   bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum mampu menampung kebutuhan hukum dalam melakukan penyaluran santunan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diubah;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.      Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 192);
4.      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 33);
5.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2019 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2019 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 575);  


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.  

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 331) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 653) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a.   perseorangan;
b.   komunitas budaya;
c.   satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d.   lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e.   pemerintah tempat dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan;
f.    lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
g.   badan usaha.

(2) Penerima santunan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.   peserta didik;
b.   pendidik dan tenaga kependidikan;
c.   pelaku seni dan budaya;
d.   penemu cagar budaya;
e.   pemerhati pendidikan; dan
f.    peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.

(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.   komunitas tradisi;
b.   komunitas kepercayaan;
c.   komunitas seni;
d.   komunitas sejarah; dan
e.   komunitas sastra.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat penerima santunan yang menyelenggarakan acara pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.   sekolah menengah atas;
b.   sekolah menengah kejuruan;
c.   sekolah menengah pertama;
d.   sekolah dasar;
e.   satuan pendidikan anak usia dini;
f.    sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g.   satuan pendidikan nonformal; dan
h.   lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan
yang terdiri atas:
a.   penyelenggara pembinaan pemuda;
b.   pramuka;
c.   olahraga;
d.   organisasi kemasyarakatan;
e.   dewan pendidikan;
f.    komite sekolah; dan
g.   lembaga keagamaan.

(6) Pemerintah tempat dalam melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
a.   dinas tempat provinsi/kabupaten/kota; dan
b.   unit pelaksana teknis tempat (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.

(7) Lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melakukan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a.   Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi;
b.   Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi; dan
c.   Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.

(8) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a.   badan usaha milik negara; dan
b.   badan usaha milik daerah.

2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1)     Jenis santunan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g mampu diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2)     Jenis santunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.   penyelenggaraan acara keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c.   bantuan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d.   bantuan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
e.   penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f.    penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g.   bantuan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang peran guru;
h.   penyelenggaraan acara di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan perguruan tinggi tinggi tinggi;
i.     pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
j.     fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
k.   bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l.     bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m.  bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;
n.   pengemasan dan penyebarluasan info bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o.   pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan;
p.   penyelenggaraan pendidikan untuk tempat adab terpencil, dan tempat 3T; dan
q.   pengiriman buku dalam pelaksanaan acara literasi.

(3)     Penetapan nilai santunan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan tubuh usaha ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4)     Pencairan santunan lainnya yang memiliki karakteristik santunan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5)     Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6)     Pencairan dana santunan lainnya yang memiliki karakteristik santunan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7)     Pencairan dana santunan lainnya yang memiliki karakteristik santunan yang ditetapkan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran pribadi (LS).  

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download/unduh Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 8 Tahun 2020 Ihwal Perubahan Keempat Atasperaturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Ihwal Pedoman Umum Penyaluranpertolongan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dankebudayaan"