Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Ri Nomor 7 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Penggunaandana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Operasional Penyelenggaraanpendidikan Kesetaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik perlindungan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Kemudian, untuk membantu pemerintah kawasan mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana perlindungan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.


Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 wacana Dana Perimbangan, menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus. Bahwa berdasarkan pertimbangan maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Ri Nomor 7 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Penggunaandana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Operasional Penyelenggaraanpendidikan Kesetaraan"