Download Juknis Bos Tahun 2019 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS tahun anggaran 2019 untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh sekolah baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Permendikbud ini disampaikan dalam rangka meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat; bahwa untuk mendorong pemerintah daerah supaya terwujudnya peningkatan jalan masuk dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana santunan operasional sekolah.
Terdapat beberapa istilah arti kata penting terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah di tahun 2019 yang harus kita pahami yang terdapat pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah acara Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi info dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
Baca Juga
- Struktur Keanggotaan, Peran Dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Bossekolah
- 11 Poin Perubahan Terbaru Juknis Bos Tahun 2019 Pada Permendikbud Nomor26 Tahun 2019 Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Perihaljuknis Bos
- Juknis Bos Tahun 2019 Perubahan Terbaru Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma,Smalb Dan Smk Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019
17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola pribadi oleh sekolah.
22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.
24. Evaluasi adalah rangkaian acara membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.
25. Laporan adalah penyajian data dan info suatu acara yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan acara sesuai dengan yang direncanakan.
26. Komite Sekolah adalah lembaga mampu berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Selanjutnya dalam Pasal 2 diuraikan bahwasannya Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Adapun Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan adalah pada tanggal 22 Februari 2019. Download selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 perihal Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) selengkapnya mampu dibaca dan diunduh pribadi pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Info Update : Juknis BOS Tahun 2019 Perubahan Terbaru SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Agustus 2019
Info Update : Juknis BOS Tahun 2019 Perubahan Terbaru SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Agustus 2019
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Download Juknis Bos Tahun 2019 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk"