Ketentuan Dan Larangan Penggunaan Dana Bos Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Juknis BOS Tahun 2019 yakni Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 telah diatur bahwasannya Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah yakni sebagai berikut:
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk gosip jadwal rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro final adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
Baca Juga
- Struktur Keanggotaan, Peran Dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Bossekolah
- 11 Poin Perubahan Terbaru Juknis Bos Tahun 2019 Pada Permendikbud Nomor26 Tahun 2019 Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Perihaljuknis Bos
- Juknis Bos Tahun 2019 Perubahan Terbaru Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma,Smalb Dan Smk Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai kemudahan kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian share ketentuan dan larangan / tidak diperbolehkan penggunaan dana BOS Tahun 2019 untuk biaya belanja maupun pembiayaan dari beberapa jenis hal maupun kegiatan di atas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Ketentuan Dan Larangan Penggunaan Dana Bos Tahun 2019"