Besaran Jumlah Dana Bos Diterima Sekolah Per-Siswa Per-Tahun 2019Sd/Sdlb, Smp/Smplb, Dan Sma/Smalb Dan Smk
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasrkan Juknis BOS yakni Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 bahwasannya sasaran dana BOS yakni bagi SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat tidak boleh untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat mampu menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang renta peserta bimbing melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta bimbing yang orangtua/walinya tidak dapat di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Adapun untuk besaran jumlah dana BOS diterima / Satuan Biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta bimbing pada sekolah yang bersangkutan. Dengan rincian pada masing-masing jenjang pendidikan dan jumlah satuan biaya BOS diterima/peserta didik/tahun sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Untuk penyaluran dana BOS ke setiap sekolah penerima dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Baca Juga
- Struktur Keanggotaan, Peran Dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Bossekolah
- 11 Poin Perubahan Terbaru Juknis Bos Tahun 2019 Pada Permendikbud Nomor26 Tahun 2019 Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Perihaljuknis Bos
- Juknis Bos Tahun 2019 Perubahan Terbaru Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma,Smalb Dan Smk Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas ajuan pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yakni Januari-Juni dan Juli-Desember.
Demikian gosip mengenai perhitungan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan rincian per-peserta bimbing per-tahunnya di tahun anggaran 2019 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Besaran Jumlah Dana Bos Diterima Sekolah Per-Siswa Per-Tahun 2019Sd/Sdlb, Smp/Smplb, Dan Sma/Smalb Dan Smk"