Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bos Tahun 2019 Perubahan Terbaru Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma,Smalb Dan Smk Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut kutipan dari salinan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis derma operasional sekolah, sehingga perlu diubah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dalam Pasal I disebutkan “Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan kepingan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

Adapun Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ialah pada tanggal 2 Agustus 2019. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 tersebut, di antaranya:

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.   membebaskan pungutan akseptor didik yang orangtua/walinya tidak sanggup pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi akseptor didik yang orangtua/walinya tidak sanggup dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi akseptor didik yang orangtua/walinya tidak sanggup untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.  

B. Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat tidak boleh untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang renta akseptor didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan akseptor didik yang orangtua/walinya tidak sanggup di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah akseptor didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:

1.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.   SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun  
3.   SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun  

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas anjuran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), ialah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menunjukkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan evaluasi setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 ihwal Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 ihwal Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberlakukan pada tahun pelajaran 2019/2019 tersebut dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Juknis Bos Tahun 2019 Perubahan Terbaru Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma,Smalb Dan Smk Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019"