11 Poin Perubahan Terbaru Juknis Bos Tahun 2019 Pada Permendikbud Nomor26 Tahun 2019 Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Perihaljuknis Bos
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis BOS merupakan perubahan atau penyempuranaan dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 dengan pertimbangan bahwasannya dari beberapa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang terdapat pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 masih terdapat beberapa kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis pinjaman operasional sekolah, sehingga perlu diubah dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019.
Poin-Poin Perubahan Pada Permendikbud No. 26 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis BOS Disampaikan pada Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana BOS SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di tahun anggaran 2019.
Adapun 11 poin perubahan pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, selengkapnya sebagai berikut:
1. Perubahan Pada Batang Tubuh Peraturan Menteri
SEMULA :
Konsideran:
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 447);
MENJADI :
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 537);
2. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB I, Subbab A, Angka 1
SEMULA :
a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c. membebaskan pungutan akseptor didik yang orangtua/walinya tidak sanggup pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
MENJADI :
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah. Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan akseptor didik yang orangtua/walinya tidak sanggup pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
3. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB I, Subbab A, Angka 2, Huruf a
SEMULA :
a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia
MENJADI :
b. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah. Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
4. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri Bab V, Subbab B, Paragraf ke-2
SEMULA :
Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapat penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapat penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah
MENJADI :
Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapat penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapat penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah
5. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 4
SEMULA :
a. fotokopi/penggandaan soal
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah
MENJADI :
a. fotokopi/penggandaan soal
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah
d. biaya konsumsi penyelenggaran program evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah
6. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 6
SEMULA :
BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai program yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
MENJADI :
Baca Juga
- Struktur Keanggotaan, Peran Dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Bossekolah
- Juknis Bos Tahun 2019 Perubahan Terbaru Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma,Smalb Dan Smk Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019
- Besaran Jumlah Dana Bos Diterima Sekolah Per-Siswa Per-Tahun 2019Sd/Sdlb, Smp/Smplb, Dan Sma/Smalb Dan Smk
BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai program yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah tempat atau sumber lainnya.
7. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 8
SEMULA :
Tidak ada
MENJADI :
Ditambahkan klausul :
“Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi”
8. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 9, Keterangan aksara d
SEMULA :
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam aksara a wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan anjuran dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
MENJADI :
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam aksara a wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memperlihatkan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB VI, Subbab A, Angka 3
SEMULA :
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENJADI :
Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk pembelian buku kurikulum 2019 dilakukan dengan mekanisme:
a) sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b) Penyedia mengirimkan Buku Kurikulum 2019 kepada Sekolah sesuai dengan pesanan;
10. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri Lanjutan BAB VI, Subbab A, Angka 3
SEMULA :
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENJADI :
c. sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap:
1) judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik;
2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul,
d. sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
11. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB IX, Subbab B, Angka 4
SEMULA :
4. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
MENJADI :
4. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.
Demikian poin-poin perubahan baik pada Batang Tubuh Peraturan Menteri maupun pada Lampiran Peraturan Menteri dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 dengan perubahan Juknis BOS pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "11 Poin Perubahan Terbaru Juknis Bos Tahun 2019 Pada Permendikbud Nomor26 Tahun 2019 Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Perihaljuknis Bos"