Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Santunan Gaji Ke-13Bagi Pns Dan Penerima Pensiuntahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berita gembira kembali hadir bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2019 ini, pasalnya Gaji ke-13 akan kembali didapatkan oleh seluruh PNS aktif maupun bagi PNS yang sudah pensiun. Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sehubungan dengan honor ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 yang sanggup dijadikan sebagai contoh derma honor perhiasan tersebut. Perlu diketahui bahwa Jumlah honor ketiga belas yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019.
Pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan.
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau dosen, perhiasan penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain yang sejenis.
Selanjutnya derma honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2019. Sedangkan tunjangan kinerja ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2019 ini.
Download selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS ini silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.. Semoga bemanfaat dan terimakasih. ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Santunan Gaji Ke-13Bagi Pns Dan Penerima Pensiuntahun 2019"