Surat Edaran Menpan-Rb Nomor 04 Tahun 2019 Perihal Proteksi Kiprahmencar Ilmu Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (Pns)
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019 wacana Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka berbagi SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk berbagi diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pinjaman peran berguru dan izin belajar.
Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pinjaman peran berguru dan izin belajar.
Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pinjaman peran berguru dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan pinjaman peran berguru dan izin berguru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut :
Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :
a. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b. Untuk bidang Ilmu yang langka serta dibutuhkan oleh organisasi sanggup diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c. Mendapatkan surat peran dari pejabat yang berwenang;
d. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e. Usia maksimal :
1) Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2) Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3) Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal sanggup ditetapkan menjadi:
1) Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2) Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3) Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah menerima persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
h. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k. Tidak sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang atau berat;
l. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m. Jangka waktu pelaksanaan :
1) Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
2) Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
3) Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
4) Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
5) Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
6) Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;
n. Jangka waktu pelaksanaan peran berguru sebagaimana dimaksud pada aksara m masing-masing sanggup diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o. Bagi PNS yang belum sanggup merampungkan peran berguru setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada aksara n, sanggup diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p. Dalam melaksanakan izin berguru sebagaimana dimaksud pada aksara o PNS tetap sanggup meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi peran belajar.
q. Dalam memperlihatkan peran belajar, setiap instansi harus memperlihatkan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r. PNS yang telah selesai melaksanakan peran berguru wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi daerah pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian peran berguru di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa peran berguru (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa berguru 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2) Pemberian peran berguru di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa peran berguru (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa berguru 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3) Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) sanggup dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s. PNS sanggup melaksanakan peran berguru berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t. Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana aksara r, diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan peran berguru pada jenjang pendidikan terakhir.
u. PNS tidak berhak menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
Ketentuan Pemberian Izin Belajar :
a. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c. Tidak meninggalkan peran jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS sanggup meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e. Tidak sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang atau berat;
f. Tidak pernah melanggar arahan etik PNS tingkat sedang atau berat;
g. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h. Pendidikan yang akan ditempuh sanggup mendukung pelaksanaan peran jabatan pada unit organisasi;
i. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah menerima persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
k. PNS tidak berhak untuk menuntut pembiasaan ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan peran berguru berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti jadwal peran berguru atau izin berguru untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, sampai dengan tahun 2019.
b. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti jadwal peran berguru untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2019.
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan peran berguru atau izin berguru wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi peran berguru atau izin berguru sebagai berikut:
a. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b. Laporan hasil pelaksahaan peran berguru atau izin belajar, pada tamat melaksanakan penugasan.
Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan peran berguru atau izin berguru tetap melaksanakan peran berguru atau izin belajar.
Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Menpan-Rb Nomor 04 Tahun 2019 Perihal Proteksi Kiprahmencar Ilmu Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (Pns)"