Instrumen Penilaian Kiat (Kinerja Dan Akuntabilitas) Guru, Ujicobaaktivitas Kiat Guru Mulai Pertengahan Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam bantuan pertolongan profesi.
Itu sebabnya dibutuhkan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.
![]() |
Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba acara Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran pertolongan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.
Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, adalah Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru adalah memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran pertolongan guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
"Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru, sebagai berikut :
Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang sanggup digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.
Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para akseptor latih dalam literasi dan numerasi dasar akseptor didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang busuk tanah siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran pertolongan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2019," pungkasnya. (esy/jpnn)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Instrumen Penilaian Kiat (Kinerja Dan Akuntabilitas) Guru, Ujicobaaktivitas Kiat Guru Mulai Pertengahan Tahun 2019"