Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat / Kriteria Penerima Santunan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2019

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2019 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar diberikan kepada akseptor yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai akseptor donasi profesi guru yang melakukan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria akseptor donasi profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2019:

1.   Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
2.   Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi;
3.   Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Matapelajaran jenjang pendidikan dasar
4.   Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik;
5.   Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.   Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yaitu pada awal tahun 2019, bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa mampu kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
7.   Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2019 dan Kurikulum Tahun 2006 yakni yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.   Beban kerja guru yakni sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a.   Mengajar pada rombongan berguru di SMP/SMA/SMK yang melakukan Kurikulum 2019 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2019. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak mampu memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2019 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2019
b.   Mendapat peran tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) akseptor didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.   Mendapat peran tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor, untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang pendidikan SMP yakni sebagai berikut.
i.    1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.   10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.   Mendapat peran tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua acara keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan peran tambahan pada aksara d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan berguru (rombel), serta mempunyai koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan mampu mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.   Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang akseptor didik di satminkalnya.
f.    Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus mampu berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.   Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan tempat khusus ini menggunakan data dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.   Bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana akseptor didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya ialah kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i.    Bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di tempat khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka supaya tetap donasi profesinya dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
j.    Bertugas atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, yaitu guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri dan guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
k.   Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik mampu dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
10.    Belum pensiun.
11.    Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
12.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13.    Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
14.    Khusus bagi guru PNS di bawah binaan pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2019, SPB/03/M.PAN-RB/10/2019, 48 Tahun 2019, 158/PMK.01/2019, 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran masih menerima donasi profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, yang dibuktikan:
a.   Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota; dan
b.   Surat keterangan pembagian peran mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang gres dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat
15.    Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alihtugas dan surat keterangan pembagian peran mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 14 kepada Direktorat Pembinaan PTK Dasar. Tunjangan profesi bagi guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota pada tahun berjalan tetap menjadi tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
16.    Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 terjadi perubahan nomor aba-aba dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor aba-aba dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
17.    Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka donasi profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
18.    Ketentuan bagi pengawas yakni sebagai berikut.
a. Pengawas Taman Kanak-kanak melakukan peran pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melakukan peran pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melakukan peran pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melakukan peran kepengawasannya, wajib mempunyai sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
1)   Pengawas TK/RA melakukan peran pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.
2)   Pengawas SD/MI melakukan peran pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk peran pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
3)   Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs mampu memenuhi beban kerja peran pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4)   Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melakukan peran pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, mampu memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pelatihan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
5)   Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan peran pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:6.
6)   Pengawas Bimbingan dan Konseling melakukan peran pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7)   Pengawas Sekolah yang bertugas di tempat khusus melakukan peran pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru yakni 1:3.
8)   Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap menerima donasi profesi.
9)   Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b.   Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah yakni guru yang mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
19.    Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 mampu menambah beban berguru per minggu sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 4 (empat) jam/minggu.
20.    Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2019 diatur sebagai berikut.
a.   Guru kelas/guru matapelajaran yang melakukan peran tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai cuilan dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi peran tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan yakni sebagai berikut.
 Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
 Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
 Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
 Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.   Berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Kurikulum 2019:
  Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA mampu mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
 Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi mampu mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan pada instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan berguru yang dibinanya
c.   Satuan Pendidikan yang melakukan kurikulum 2019 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, mampu menambah beban berguru muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban berguru muatan lokal ditanggung oleh pemerintah tempat yang menetapkan.
d.   Bertugas sebagai guru TIK/KKPI menawarkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2019. Jumlah akseptor didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 akseptor didik.
e.   Bagi Guru TIK/KKPI yang menerima peran tambahan sebagai kepala sekolah yang melakukan Kurikulum 2019 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik.
f.    Bagi Guru TIK/KKPI yang menerima peran tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melakukan Kurikulum 2019 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) akseptor didik.
g.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SD yang menggunakan Kurikulum 2019 mampu menambah beban berguru per minggu sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes.
h.   Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2019 mampu menambah beban berguru per minggu sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
i.       Guru mempunyai hasil penilaian kinerja guru. Dalam masa transisi, sampai dengan tamat tahun 2019, donasi profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bagi guru yang telah melakukan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2019. Bagi guru yang belum pernah melakukan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2019 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2019 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.

Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2019 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran donasi profesi tahun 2019. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yakni hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Untuk tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2019 alasannya ialah mulai tahun 2019 donasi profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian kinerja guru yakni pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan kesudahannya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Referensi artikel : Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi melalui DIPA Dit. P2TK Dikdas


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Syarat / Kriteria Penerima Santunan Profesi Guru / Pendidik Tahun 2019"