Pp Nomor 36 Tahun 2020 Perihal Dukungan Tunjangan Hari Raya Kepada Pns,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republikindonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan, perlu memberikan
tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas bantuan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional.
Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang mendapat lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga
- Permendikbud Ri Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Kementerianpendidikan Dan Kebudayaan
- Permendikbud Ri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Lulusankursus Dan Training Bidang Keterampilan Perbaikan Ac, Tari Modernindonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain Denganpertolongan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak,Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Kebijaksanaanterprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat,Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional,Bahasa Inggris Untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior,Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tataoperasi Darat, Pijat Urut Tradisional, Dan Pemasaran Digital
- Permendikbud Ri Nomor 10 Tahun 2020 Wacana Fatwa Penyelesaiankerugian Negara Terhadap Pns Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerianpendidikan Dan Kebudayaan
Berikut salinan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan:
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Pp Nomor 36 Tahun 2020 Perihal Dukungan Tunjangan Hari Raya Kepada Pns,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republikindonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan"