Provinsi Dan Kabupaten/Kota Siap Melaksanakan Amanat Uu No. 23 Tahun 2014Wacana Pemerintah Daerah
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi sudah di tahap validasi. Pemerintah daerah menyatakan siap melaksanakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut.
"Tidak ada satu kabupaten kota pun yang tidak mau menyerahkan aset dan sumber daya manusianya ke provinsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad pada konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (22/02/2019).
Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Dayang Budiati mengatakan, daerahnya siap 100 persen untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Hal pertama yang dilakukan adalah membentuk tim Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Untuk pendataan guru, dinas bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan untuk peralihan aset, dinas berkolaborasi dengan agen perlengkapan.
Hal pertama yang dilakukan adalah membentuk tim Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Untuk pendataan guru, dinas bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan untuk peralihan aset, dinas berkolaborasi dengan agen perlengkapan.
"Data yang terkumpul sudah divisitasi oleh tim, dan divalidasi," kata Dayang yang menjadi narasumber untuk konferensi pers tersebut.
Kepala Dinas Kota Semarang Bunyamin juga menyatakan siap menyerahkan pengelolaan pendidikan menengah ke provinsi. Data guru dan aset yang selama ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah divalidasi oleh tim. Untuk status guru dan staf nonpns, kata Bunyamin, juga sedang didiskusikan antara kabupaten/kota dengan provinsi.
Baca Juga
- Pendaftaran Seleksi / Rekrutmen Guru Ke Malaysia Dan Filipina Bagi Gurupns Dan Bukan Pns Tahun 2019
- Tpg Tahun 2019 Naik Dan Proses Pembayaran / Pencairan Pinjaman Sertifikasiprofesi Guru Tak Ribet Lagi
- Rasio Jumlah Minimal Siswa Tk, Ra Sd, Mi, Smp, Mts, Sma, Ma, Smk, Maktahun 2019-2019 Untuk Menerima Derma Profesi Guru (Tpg)
"Apakah pengelolaan mereka nanti ikut ke provinsi atau tetap di kabupaten/kota," katanya.
Proses peralihan pengelolaan pendidikan menengah direncanakan hingga simpulan 2019. 1 Januari 2019, pendidikan menengah mulai dikelola provinsi. (Aline Rogeleonick)
Sumber artikel : Provinsi dan Kabupaten/Kota Siap Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 – Kemdikbud.go.id
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Provinsi Dan Kabupaten/Kota Siap Melaksanakan Amanat Uu No. 23 Tahun 2014Wacana Pemerintah Daerah"