Persyaratan Batas Usia / Umur Minimal Dan Maksimal Akseptor Bimbing(Siswa) Baru Tk, Sd Kelas 1, Smp Kelas 7, Dan Sma Kelas 10
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2019 dan nomor MA/111/2019, yang dimaksud dengan Pendaftaran peserta didik gres yakni proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik gres yakni penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun aliran baru.
Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2019 dan nomor MA/111/2019, yang dimaksud dengan Pendaftaran peserta didik gres yakni proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik gres yakni penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun aliran baru.
Penerimaan peserta didik gres pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
a. Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik gres maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
b. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik gres bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik gres sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
d. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah sanggup mengikuti acara pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, tempat asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).
Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres pada TK/RA/BA :
a. berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada SD/MI:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
c. yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, sanggup dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a. telah lulus dan mempunyai ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. mempunyai SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMPLB yakni anak yang final dan mempunyai ijazah SD/MI/SDLB.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :
a. telah lulus dan mempunyai ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
b. memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMALB yakni anak yang final dan mempunyai ijazah SMP/MTs/SMPLB.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan mempunyai ijazah;
b. memiliki SKHUN;
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Download selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2019 nomor MA/111/2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar hukum ihwal batas usia paling rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa gres TK, SD, SMP, maupun SMA dan sederajad selengkapnya dengan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Persyaratan Batas Usia / Umur Minimal Dan Maksimal Akseptor Bimbing(Siswa) Baru Tk, Sd Kelas 1, Smp Kelas 7, Dan Sma Kelas 10"