Kuota Sertifikasi Guru / Pendidik Tahun 2019 Dari Jalur Plpg Dan Ppgjterakhir Tinggal Enam Puluh Ribuan Orang
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pola penetapan bagi calon peserta sertifikasi guru di tahun 2019 dikala ini dikelompokkan menjadi 2 macam pola sertifikasi guru / pendidik, yakni melalui PLPG dan melalui PPGJ sesuai TMT (Tanggal Mulai Tugas) pendidik.
Kriteria pendidik apakah melalui PLPG ataukah PPGJ adalah dengan ketentuan guru yang akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) jikalau TMT pendidik sebelum tahun 2006 dan mengikuti PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) jikalau TMT pendidik sehabis tahun 2005.
Dan tentunya dalam setiap tahunnya kuota sertifikasi guru akan ditetapkan berdasarkan kuota yang telah ditentukan oleh Dirjen GTK, dan untuk tahun 2019 ini kuota sertifikasi bagi guru masih tersisa enam puluh ribuan orang. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut share isu dari JPNN.com selengkapnya :
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, data terakhir memberikan bahwa guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak 6.911 orang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, data terakhir memberikan bahwa guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak 6.911 orang.
Sementara, kuota sertifikasi guru pada 2014 mencapai 150 ribu kursi. "Kenapa kok kuota sertifikasi guru tahun ini jadi 60 ribu, itu ada beberapa pertimbangannya," kata ia di Jakarta kemarin. Di antara pertimbangannya adalah terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi.
Dia memberikan sisa guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar dan belum disertifikasi, memang tinggal 60 ribuan orang.
Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu menegaskan, kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006.
Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan dikala ini, sudah otomatis mengikuti acara sertifikasi profesi di kampus masing-masing.
Terkait dengan kuota yang tidak sanggup terserap maksimal, Pranata memberikan memang terbentur regulasi. Dia memberikan banyak guru yang sanggup dibidik menjadi sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). "Saat ini di lapangan susah menjadi guru yang berhak sertifikasi tetapi sudah S1," ujarnya.
Dia menegaskan tidak sanggup asal memilih calon peserta sertifikasi guru. "Kalau tidak memenuhi syarat kita ditangkap pegawapemerintah dong," katanya lantas tertawa. Pranata memberikan Kemendikbud terbuka untuk saran-saran pengembangan profesi guru. Termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Dia menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti acara sertifikasi.
"Jumlah mereka itu ratusan ribu. Pernyataan ngawur jikalau dibilang sulit menjadi guru yang layak," katanya. Sulistyo memberikan aturan Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan.
Dia juga menegaskan di lapangan banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana. Sebab acara kontribusi dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif. (wan/end)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Kuota Sertifikasi Guru / Pendidik Tahun 2019 Dari Jalur Plpg Dan Ppgjterakhir Tinggal Enam Puluh Ribuan Orang"