Ditjen Gtk Kemdikbud Akan Mengkaji Ulang Sertifikasi Guru / Pendidik
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sertifikasi guru yakni proses perlindungan sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Program sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan peran sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Terkait dengan hal acara sertifikasi guru / pendidik tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, ialah guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat sehabis UU tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2019 yang baru terisi sebesar 63 ribu guru, dari kuota 70 ribu yang ditetapkan.
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, mengungkapkan, ke depan sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. "Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah sanggup sertifikat benar-benar kompeten, ialah dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya, Senin (22/6).
Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada akan dilihat, siapa yang manis dan tidak, sehingga sanggup kami jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya di mana," ujarnya.
Baca Juga
- Jadwal Pelaksanaan Plpg Sertifikasi Guru Tahun 2019 Rayon 108 Lptk Unjaditunda Paling Cepat Pada Tanggal 5 Agustus 2019
- Kuota Sertifikasi Guru / Pendidik Tahun 2019 Dari Jalur Plpg Dan Ppgjterakhir Tinggal Enam Puluh Ribuan Orang
- Penjelasan Kasus Tidak Lolos Verval Gtk Dalam Verifikasi Datadonasi Profesi Di Lembar Warta Gtk
Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan training kompetensi guru.
"Kami akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan ialah guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, mirip training dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," pungkasnya. (esy/jpnn)
Sumber referensi artikel : Kemdikbud Bakal Kaji Ulang Sertifikasi Guru – JPNN.com
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Ditjen Gtk Kemdikbud Akan Mengkaji Ulang Sertifikasi Guru / Pendidik"