Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jumlah Guru Belum Bersertifikat Pendidik Dikala Ini Sebanyak 1,4 Jutadan Optimistis Sergur Tuntas Pada Simpulan Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai payung besar guru di Tanah Air kembali mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan sertifikasi guru. 

Menurut Ketua Umum PGRI Sulistiyo, sampai hari ini pemerintah belum mampu memenuhi kewajiban kepada guru sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen, serta Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 perihal guru.

Padahal, sesuai UU bahwa sertifikasi guru harus tuntas 10 tahun sejak diundangkan. Yang artinya, deadline tamat tahun ini. 

Ironisnya, dari 3.015.315 guru ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdata di Kemendikbud, baru sekitar 1,6 juta saja yang sudah bersertifikasi. Itu artinya, masih ada sekitar 1,4 juta guru yang belum.

”Guru merasa dirugikan dengan perlakuan pemerintah. Karena ini menyangkut tunjangan. Hanya guru bersertifikasi yang berhak menerima tunjangan. Sementara, banyak guru yang belum menerima giliran alasannya yakni kuota yang berkurang,” sebut Sulis di Jakarta, kemarin.

Sulis mempertanyakan, bagaimana bila sampai tamat tahun ini masih ada guru yang belum bersertifikasi. ”Apakah cukup dengan sisa 6 bulan ini melakukan sertifikasi kepada sisa guru? Atau apakah akan diperpanjang satu sampai dua tahun lagi atau bagaimana? Sementara dengan alasan anggaran, kuota sertifikasi tahun ini hanya sekitar 60 ribuan saja. Turun dari tahun kemudian yang kuotanya berjumlah 250-an ribu,” papar Sulis.

Menanggapi kegalauan para guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Pranata, yang baru saja dilantik Mendikbud di Jakarta, kemarin, berjanji akan segera menyelesaikan kasus sertifikasi guru.

”Kita akan lihat kembali siapa yang berhak dan tidak. Artinya berhak itu dilihat dari periodenya. Apakah yang diangkat sebelum 2005 sudah final apa belum disertifikasi. Tahun ini kita punya kuota 70 ribu baru 63 ribu memenuhi persyaratan. Artinya masih ada PR disitu,” jelasnya usai dilantik.

Selanjutnya menurut Pranata, guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat kita perlu lakukan agenda afirmasi. ”Sampai 2020 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) kita akan lakukan percepatan,” janjinya.

Pranata juga menyebut kasus kompetensi juga menjadi persoalan. ”Tadi di komisi X dipertanyakan kok masih ada guru yang punya sertifikasi tetapi kompetensinya masih perlu ditingkatkan. ACDP (Education Sector Analytical Capacity and Development Partnership) kan sudah mengkaji itu. Jadi kita akan memprioritaskan memperkuat sistem uji kompeteni guru. Standarnya juga harus kita perhatikan. Kalau uji kompetensi kesannya kurang anggun tentu harus ada treatment untuk meningkatkan kompetensi guru,” paparnya panjang lebar.

Termasuk juga, sambungnya, dengan mengkaji ulang sertifikasi. Khususnya bagi mereka yang bergotong-royong berhak tetapi belum menerima hak itu.

”Akan diprioritaskan. siapa mereka yang diangkat sebelum UU diundangkan. Kedua, yaitu mereka yang diangkat setelah 2005 kita akan cari alasannya yakni yang diangkat sebelum 2005 kita tahun ini punya kuota 70 ribu tetapi baru diperoleh 63 ribu. Jadi masih ada slot disitu. Kedua mereka yang sudah diangkat setelah 2005, kita cari dan buat agenda afirmasi agar mereka dengan PLPgnya selesai,” pungkasnya. (sic)

Optimistis Sertifikasi Guru Kelar Akhir 2019
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mengamanatkan, batas tamat guru memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta menerima sertifikat pendidik (sertifikasi) sampai tamat 2019. Hanya saja sampai dikala ini masih banyak guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan,  jumlah guru pada 2005 sekitar 2,7 juta orang. Kondisinya dikala itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD.

"Dengan kondisi mirip itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat agenda menyekolahkan guru," ujar Sumarna di Jakarta, Jumat (19/6) .

Dikatakan, agenda tersebut yaitu Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya, tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2005 sampai 2019, Pranata memberikan pertambahan jumlah guru mencapai satu juta orang. Penambahan tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Pranata mengatakan, pemerintah fokus menyelesaikan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

 “Tahun ini bila kami hitung, 2019 ini hampir final (kualifikasi dan sertifikasi guru). Mudah-mudahan tuntas dalam waktu enam bulan ke depan,” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu.

Ditambahkannya, pihaknya akan mengkaji dan mendalami data penambahan satu juta guru tersebut. (esy/jpnn)


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Jumlah Guru Belum Bersertifikat Pendidik Dikala Ini Sebanyak 1,4 Jutadan Optimistis Sergur Tuntas Pada Simpulan Tahun 2019"