Petunjuk Teknis / Juknis Bos Sma Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Juknis (Petunjuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) saat ini sudah mampu diunduh langsung dari download pada situs Direktorat Pembinaan SMA.
Juknis (Petunjuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) saat ini sudah mampu diunduh langsung dari download pada situs Direktorat Pembinaan SMA.
Berdasarkan Juknis BOS SMA tahun anggaran 2019, bahwasannya BOS SMA yaitu aktivitas pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan aktivitas Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu yang merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non‐Personalia Sekolah.
Dana BOS SMA merupakan dana bantuan. Oleh alasannya ialah yaitu itu, sekolah peserta masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memperlihatkan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk aktivitas ekstrakurikuler.
Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk memperlihatkan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk aktivitas ekstrakurikuler.
Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memperlihatkan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin. Besaran dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.
Secara umum aktivitas BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung rintisan aktivitas Wajib Belajar 12 Tahun. Sedangkan secara khusus bertujuan:
1. Membantu biaya operasional non‐personalia sekolah.
2. Mengurangi angka putus sekolah SMA.
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Jumlah besaran penerimaan Dana BOS SMA tahun 2019 untuk masing-masing siswa sebagai berikut:
Satuan biaya BOS SMA nasional sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun. Sehingga untuk pencairan / penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp. 600.000/siswa sedangkan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.
Pemanfaatan dana BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non‐personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2. Pengadaan Alat Habis Pakai;
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5. Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6. Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8. Penyelenggaraan aktivitas pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11. Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2019;
12. Pengembangan Website Sekolah;
13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14. Penyusunan dan Pelaporan.
Baca Juga
Penjelasan:
*) Untuk pembiayaan aktivitas nomor 8 (delapan), 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) tidak diperbolehkan untuk membayar honor guru dan atau warga sekolah.
Namun demikian mampu diberikan Jasa profesi (honor) kepada tenaga jago di bidangnya yang berasal dari luar sekolah. (misalnya dari perguruan tinggi tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari dinas kesehatan, dari unsur keagamaan, jasa entri data dll).
Biaya transport diperbolehkan apabila aktivitas dilakukan diluar jam mengajar dan hari kerja atau aktivitas iii luar sekolah yang tidak dibiayai dari pihak penyelenggara.
**) Untuk pembiayaan aktivitas nomor 5 (lima) penggunaan dana BOS mampu digunakan untuk pembayaran upah pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah. Misalnya untuk pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan komputer, printer, AC,
dll.
***) Untuk pembiayaan aktivitas nomor 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) dana BOS mampu digunakan untuk biaya transport/perjalanan dinas dan konsumsi. Biaya transport/perjalanan dinas yaitu biaya untuk banyak sekali keperluan perjalanan dinas yang relevan dengan peruntukan BOS untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik dalam kota maupun luar kota mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sedangkan biaya konsumsi yaitu biaya untuk penyediaan konsumsi dalam aktivitas sekolah yang layak disediakan konsumsi mirip aktivitas rapat sekolah, perlombaan dan aktivitas lain.
Download selengkapnya Juknis BOS SMA Tahun Anggaran 2019 yang mampu diunduh pada links berikut ==> Download Juknis BOS SMA Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sedangkan biaya konsumsi yaitu biaya untuk penyediaan konsumsi dalam aktivitas sekolah yang layak disediakan konsumsi mirip aktivitas rapat sekolah, perlombaan dan aktivitas lain.
Download selengkapnya Juknis BOS SMA Tahun Anggaran 2019 yang mampu diunduh pada links berikut ==> Download Juknis BOS SMA Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis / Juknis Bos Sma Tahun 2019"