Rapbn Perubahan Tahun Anggaran 2019 Kemendikbud Disetujui Dpr Ri
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berikut informasi mengenai RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Kemendikbud RI yang telah disetujui oleh parlemen RI di tahun 2019.
Berikut informasi mengenai RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Kemendikbud RI yang telah disetujui oleh parlemen RI di tahun 2019.
Rapat Kerja (Raker) Komisi X parlemen RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dilaksanakan di gedung Nusantara I, Kantor parlemen RI, Jakarta, Kamis (12/02/2019), yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, dan Ketua Komisi X parlemen RI Teuku Riefky Harsya, serta 40 orang anggota Komisi X parlemen RI dan para pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kemendikbud, menghasilkan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2019.
“Dengan demikian atas janji dari Mendikbud dan para anggota, RKAKL Perubahan tahun 2019 kita sepakati,” kata Teuku sembari mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya RKAKL Perubahan Kemendikbud tahun 2019.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga (RKAKL) perubahan tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh Mendikbud dan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, serta Ketua dan Wakil ketua Komisi X parlemen RI.
Dengan demikian RAPBN Perubahan tahun anggaran 2019 Kemendikbud yaitu sebesar Rp. 52 triliun. “Alokasi anggaran unit utama sebagaimana yang disampaikan pada rapat sebelumnya dan juga usulan jadwal serta pagu baru sudah menjadi materi pertimbangan kami,” tutur Mendikbud sebelumnya dikala rapat dengar pendapat, Rabu (11/02/2019).
Terkait dengan pemanis anggaran untuk Program Indonesia Pintar, Mendikbud dan Komisi X parlemen RI sepakat untuk memfokuskan sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2019 pada siswa sekolah sebanyak 14,3 juta siswa. Selain itu juga disepakati KIP untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah sebanyak 3,6 juta anak.
Baca Juga
Selanjutnya, Mendikbud dan Komisi X parlemen RI juga sepakat bahwa sisa anggaran simpulan adaptasi sasaran KIP, anggaran pemanfaatan penghematan perjalanan dinas, dan sisa anggaran implementasi Kurikulum 2019 simpulan tidak diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2019 akan direalokasikan untuk jadwal peningkatan akses dan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan jadwal pengembangan budaya.
Di penghujung raker Mendikbud menunjukkan apresiasi atas saran yang disampaikan Komisi X parlemen RI atas RAPBN Perubahan tahun anggaran 2019. Mendikbud berharap jadwal pendidikan dan kebudayaan mampu dijalankannya bersama-sama.
Hal ini tiada lain untuk mencerdaskan belum remaja bangsa. “Beberapa minggu ini sudah menjadi minggu yang sangat produktif bagi Kemendikbud dan Komisi X. Insya Allah ini akan menjadi awal yang baik bagi kemajuan pendidikan dan kebudayaan,” ucap Mendikbud. (Seno Hartono)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Rapbn Perubahan Tahun Anggaran 2019 Kemendikbud Disetujui Dpr Ri"