Permendikbud No. 4 Tahun 2019 Mengatur Wacana Peran Aksesori Gurusebagai Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler,Dan Tutor Masuk Dalam Daftar Ekuivalensi Jam Pelajaran
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Permendikbud yang mengatur ihwal peran pelengkap guru sebagai wali kelas, membina OSIS, guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan tutor masuk dalam daftar ekuivalensi jam pelajaran beban kerja perminggu dikala ini yang berdasarkan Permendikbud No. 4 Tahun 2019.
Berikut salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada Smp/Sma/Smk Yang Melaksanakan Kurikulum 2019 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2019.


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa satuan pendidikan melakukan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019, terdapat perbedaan beban berguru akseptor didik pada SMP/SMA/ SMK dalam struktur kurikulum tahun 2006 dan struktur kurikulum 2019;
c. bahwa salah satu persyaratan untuk menerima derma profesi, guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2019 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2019;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 ihwal Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 ihwal Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2019;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN
PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2019 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM 2006 PADA SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2014/2019.
Pasal 1
(1) Beban berguru akseptor didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2019 mencakup sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban berguru akseptor didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2019 mencakup dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban berguru akseptor didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2019 mencakup dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
Beban berguru akseptor didik SMK berdasarkan Kurikulum 2019 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2019 menerima layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
(5) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2019 menerima layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6) Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mampu menambah beban berguru per minggu sesuai dengan kebutuhan berguru akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Pasal 2
(1) Beban berguru akseptor didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 mencakup sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban berguru akseptor didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mencakup enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
b. Beban berguru akseptor didik Kelas XI dan Kelas XII SMA Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mencakup masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
a. Beban berguru akseptor didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mencakup sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya.
b. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 menerima layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.
(5) Satuan pendidikan SMP dan SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
Pasal 3
(1) Perubahan beban berguru akseptor didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2019 ke Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.
(2) Mata pelajaran tertentu di SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
(3) Mata pelajaran tertentu di SMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK.
(4) Mata pelajaran tertentu di SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI.
(5) Bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu diterbitkan Keputusan Tunjangan Profesinya.
(6) SMP/SMA/SMK wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru.
(7) Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak mampu memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
(9) Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
(10) Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.
Pasal 4
Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku hingga dengan 31 Desember 2019.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN / PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/ SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2019 PADA SEMESTER PERTAMAMENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2019
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN
No | Kegiatan | Tugas | Jumlah Kegiatan/Kelas/ Kelompok/Orang | Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu | Bukti Fisik |
1 | Menjadi wali kelas | a. Pengelolaan Kelas b. Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik c. Penyelenggaraan Administrasi Kelas d. Penyusunan dan laporan kemajuan berguru akseptor didik e. Pembuatan catatan khusus ihwal akseptor didik f. Pencatatan mutasi akseptor didik g. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar h. dan lain-lain tugas | Satu kelas per tahun | 2 jam pelajaran | a. Surat peran sebagai wali kelas dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan wali kelas |
2 | Membina OSIS | a. Menyusun jadwal pembinaan OSIS b. Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional c. Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi akseptor didik d. Mengkoordinasikan banyak sekali kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting e. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS | Pengurus OSIS | 1 jam pelajaran | a. Surat peran sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS |
3 | Guru Piket | a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K) b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin e. Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait peran guru piket | Satu kali dalam seminggu | 1 jam pelajaran | a. SK mengajar sebagai tutor. b. Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB. c. Laporan pelaksanaantugas sebagai tutor. |
4 | Membina kegiatan ekstrakurikuler, ibarat OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR | a. Menyusun jadwal pembinaan ekstrakurikuler tertentu b. Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu | Satu paket per tahun | 2 jam pelajaran | a. Surat peran sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler |
5 | Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau jadwal Pendidikan kesetaraan | Mengajar akseptor didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB | Jam pelajaran per minggu | Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran | a. Surat peran sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah b. Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu. |
Download Permendikbud No. 4 Tahun 2019 ini, silahkan unduh langsung dari links sumber dari artikel berikut dengan klik pada links berikut.
Demikian salinan Permendikbud No. 4 Tahun 2019 telah admin share bagi Rekan-rekan semua. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Demikian salinan Permendikbud No. 4 Tahun 2019 telah admin share bagi Rekan-rekan semua. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permendikbud No. 4 Tahun 2019 Mengatur Wacana Peran Aksesori Gurusebagai Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler,Dan Tutor Masuk Dalam Daftar Ekuivalensi Jam Pelajaran"