Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Guru Piket
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut daftar pertanyaan dan balasan terkait dengan ekuivalensi jumlah jam mengajar (beban kerja) peran guru yang menerima peran pelengkap sebagai Guru Piket.
GURU MENJADI GURU PIKET
1. Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio perhitungannya?
Ekuivalensi guru piket yaitu 1 jam pelajaran.
Satuan pendidikan mampu mengangkat guru piket berdasarkan rombongan belajar.
a. 1 rombongan berguru sampai dengan 9 rombongan berguru diangkat satu guru piket .
b. 10 rombongan berguru sampai dengan 18 rombongan berguru diangkat dua guru piket .
c. 19 rombongan berguru sampai dengan 27 rombongan berguru diangkat tiga guru piket
d. Lebih dari 27 rombongan berguru diangkat 4 guru piket.
2. Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain kekurangan beban mengajar balasan Kurikulum 2019 kembali ke Kurikulum Tahun 2006?
Tidak ada kriteria, khusus yang penting sehat jasmani dan rohani dan mampu bertugas penuh dalam 1 hari sesuai jadwal.
3. Adakah format isian yang dibutuhkan untuk ekuivalensi?
Ada. Format isian ekuivalensi mampu dilihat dan diunduh pada laman Direktorat PTK terkait
4. Bagaimana cara menghitung jam piket untuk mampu diekuivalensi?
Jam piket dihitung dari jam pertama sampai dengan jam terakhir (sesuai acara yang berlaku di sekolah) minimal 1 hari dalam seminggu.
5. Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkah kekurangan ini diatasi dengan 5 hari sebagai guru piket?
Tidak bisa, yang diakui yaitu pelaksanaan peran piket 1 hari atau lebih dalam seminggu yang dihitung dalam satu bulan, kemudian baru diekuivalensikan dengan 1 jam mengajar.
Baca Juga
- Kumpulan Pertanyaan Dan Akhir Seputar Ekuivalensi Aktivitaspembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada Smp/Sma/Smkyang Melaksanakan Kurikulum 2019 Pada Semester 1 Menjadi Kurikulum Tahun2006 Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2019
- Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Wali Kelas
- Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Pembina Osis
6. Berapa lama masa berlaku SK Guru Piket?
SK berlaku selama 1 (satu) semester.
7. Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jikalau guru tidak mampu menjalankan peran sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan acara piket (dari jam pertama sampai jam terakhir)
Tidak mampu diekuivalensikan.
Guru Piket
TUGAS | JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG | EKUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU | BUKTI FISIK |
a. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K) b. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket c. Menjadi guru pengganti di kelas kosong d. Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin e. Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah f. Melakukan kegiatan lainnya yang terkait peran guru piket | Laporan hasil piket per tugas |
Untuk melihat tanya jawab seputar ekuivalensi peran pelengkap guru yang lainnya mampu dilihat pada links artikel di bawah ini :
1. Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Wali Kelas.
2. Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina OSIS.
3. Ekuivalensi Jam Mengajar Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler.
Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2019Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Guru Piket"