Ekuivalensi Jam Mengajar Bagi Guru Sampai 31 Desember 2019
Yth. Rekan dan Sahabat Edukasi…
Berikut penjelasan selengkapnya terkait adanya perlindungan Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006 yang admin share dari situs resmi P2TK Dikdas Kemdikbud, sebagai berikut :
Pada tahun 2019 Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2019 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2019 pada sekolah yang baru melakukan Kurikulum 2019 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006.
Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak mampu memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan berguru yang melakukan Kurikulum 2019 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2019.
Akibatnya yakni mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai potongan dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2019 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2019 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2019.
Adapun beberapa kegiatan yang mampu diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka yakni menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau acara pendidikan kesetaraan.
Tidak semua guru mata pelajaran mampu diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena efek perubahan beban berguru peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2019 ke Kurikulum Tahun 2006.
Baca Juga
- Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Pembina Osis
- Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Guru Piket
- Kumpulan Pertanyaan Dan Akhir Seputar Ekuivalensi Aktivitaspembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada Smp/Sma/Smkyang Melaksanakan Kurikulum 2019 Pada Semester 1 Menjadi Kurikulum Tahun2006 Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2019
Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
Kebijakan pengesahan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Sehingga pada 1 Januari 2019 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus mampu menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber contoh artikel : Pemberian Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006 – P2TK Dikdas
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Ekuivalensi Jam Mengajar Bagi Guru Sampai 31 Desember 2019"