Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Akseptor Uka Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dokumen/berkas calon UKA tahun 2019 harus diurutkan sesuai dengan urutan pada format verifikasi kelengkapan. 

Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. 

Pengumpulan berkas dimulai sehabis pengumuman penetapan akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2019, paling lambat sesuai acara kegiatan dalam rangkaian proses sertifikasi guru di tahun 2019.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid sebab data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk tetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. 

Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon akseptor UKA tahun 2019 adalah:

1)   Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi tinggi tinggi yang mengeluarkan.
2)   Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS).
3)   Fotokopi SK mengajar (SK pembagian peran mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4)  Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5)   Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di kepingan belakang setiap pasfoto ditulis identitas akseptor (nama, nomor peserta, dan satminkal).
6)   Surat keterangan pengakuan dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi tinggi tinggi swasta.
7) Surat ijin mencar ilmu atau peran mencar ilmu dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV dikala sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8)   Surat Pernyataan dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6
9)   Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik harus menyertakan:
a)   Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2019, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2019, Nomor 48 Tahun 2019, Nomor 158/PMK.01/2019, Nomor 11 Tahun 2019 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2019 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
b) Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
c)   Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
d)   Fotocopy Sertifikat Pendidik. Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.

Surat Pernyataan dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat Pernyataan dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya serta bermaterai Rp. 6.000, sebagai berikut :
Format Surat Pernyataan Keabsahan Berkas/Dokumen

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                   :
NIP/NIK               :
NUPTK                :
Unit Kerja            :
Alamat Unit Kerja :

Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar adanya, dan jikalau di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar, saya bersedia mendapat eksekusi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                         …………………., ………….. 2019
                                                         Calon Peserta Sertifikasi,
                                                                                                      
                                                         Materai
                                                         Rp. 6.000

                                                         (…………………………................)
                                                         NIP/NIK ……………………………..

Demikian Kelengkapan Bahan Administrasi Calon Peserta UKA Tahun 2019 Dan Format Surat Pernyataan Keabsahan Berkas / Dokumen yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019, semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Akseptor Uka Tahun 2019"