Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2019 Paling Lambat 2 Januari 2019

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2019, kendati baru satu semester telah melaksanakannya, mampu diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mampu mengirimkan anjuran tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. 

Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2019.

Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 wacana Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019. Surat Edaran diterbitkan pada 30 Desember 2014.

Berdasarkan Surat Edaran, sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Sekolah yang lolos verifikasi akan ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2019.
Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, Kemendikbud berharap Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pelatihan berupa pelatihan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota juga diharapkan melakukan konsolidasi bagi sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006. Konsolidasi terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan program ekstrakurikuler, dan hal lain yang muncul di sekolah.

Sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2019 biar kembali melakukan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2019 sehingga sekolah-sekolah tersebut mampu mengajukan anjuran penerapan Kurikulum 2019 ini. (Billy Antoro/ Desliana Maulipaksi)



Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2019 Paling Lambat 2 Januari 2019"