Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Mendikbud Ihwal Kurikulum 2019 - “K-13 Kembali Dijalankanterbatas”

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan tidak sekedar becuap-cuap saat menyebut Kurikulum 2019 (K-13) belum siap dijalankan secara nasional. Kemarin ia menetapkan bahwa kurikulum anyar itu kembali diterapkan secara terbatas. 

Keputusan nasib K-13 itu diambil setelah ia mendapat laporan dari tim evaluasi kurikulum yang diketuai guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Suyanto.

Rapat  itu berlangsung di kantor Kemendikbud kemarin pagi. Setelah Anies mengikuti sidang kabinet, rapat K-13 dilanjutkan sorenya sampai tadi malam. 

Saat jeda salat Maghrib Anies menuturkan bahwa opsi yang ia pilih bukan menghapus K-13. Menteri lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menegaskan, kurikulum yang dibentuk di rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dijalankan untuk semua sekolah ibarat saat ini.  

Dalam rapat yang berlangsung semalam, Anies memberikan ia dan jajaran petinggi Kemendikbud mencari solusi atas konsekuensi penerapan K-13 secara terbatas itu. Khususnya solusi untuk sekolah-sekolah yang sekarang sudah terlanjur menerapkan K-13. Apakah nanti akan kembali menjalankan pembelajaran berbasis Kurikulum 2006 yang dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), atau ada perlakuan khusus lainnya. 
"Saya sekarang ada di posisi maju kena dan mundur juga kena," ujar mantan rektor Universitas Paramadina, Jakarta itu. Maksudnya ialah jikalau ia terus menjalankan K-13 secara menyeluruh ibarat saat ini, akan dikecam menjalankan kurikulum yang belum siap. Sedangkan jikalau menjalankan kembali K-13 secara bertahap, bakal ada yang mengkritik bagaimana nasib siswa yang sudah terlanjur menjalankannya.   Anies mengelak keputusannya merupakan bentuk kompromi untuk menjembatani pihak yang pro dan kontra atas implementasi K-13 itu.
Keputusan kembali menjalankan K-13 secara terbatas ini murni diambil untuk kepentingan siswa.   Hingga tadi malam Anies belum mampu memastikan jumlah sekolah yang akan diputuskan menjalankan K-13. Sebab salah satu materi rapat semalam adalah, menetapkan kriteria-kriteria sebuah sekolah itu siap atau tidak. Intinya Anies menjelaskan, sekolah yang bakal menjalankan K-13 bukan hanya dari kelompok sekolah grade-A (bekas RSBI). Tetapi juga dari kelompok sekolah di bawahnya.  

Anies memberikan dengan data statistik dimana ada 70 persen lebih sekolah yang tidak mengejar standar pelayanan minimal pendidikan, memang kesulitan menjalankan K-13 secara serentak. Dia berharap hari ini sudah ada keputusan perihal kriteria kesiapan sekolah itu. Sehingga dalam waktu erat mampu ditetapkan sekolah mana saja yang menjalankan K-13.  

Ketua tim evaluasi Suyanto mengatakan, pemilihan opsi yang ditetapkan Mendikbud masuk kategori moderat. Menurutnya opsi menghentikan K-13 di tengah jalan ibarat saat ini, ialah sebuah kebijakan yang ekstrim. Begitu pula saat memilih opsi melanjutkan K-13 yang sekarang banyak masalahnya, tentu akan menambah panjang daftar masalah. (wan)

Sumber artikel : di sini... 


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Keputusan Mendikbud Ihwal Kurikulum 2019 - “K-13 Kembali Dijalankanterbatas”"