Ruang Lingkup, Teknik, Dan Syarat Instrumen Penilaian Pada Implementasikurikulum 2019
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share mengenai Kurikulum 2019 khususnya perihal Ruang Lingkup, Teknik, dan Syarat Instrumen Penilaian Pada Implementasi Kurikulum 2019 selengkapnya sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar penerima didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga mampu digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap penerima didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut :
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh penerima didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik yakni daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap yang diamati.
2) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta penerima didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta penerima didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.
4) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan perihal kekuatan dan kelemahan penerima didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Baca Juga
- Mendikbud Pastikan Integrasi Aplikasi Dapodik Dan Kurikulum 2019 – Diluar Penetapan Itu, Pilihannya Hanya Kurikulum 2006
- Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2019 Paling Lambat 2 Januari 2019
- Download Juknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2019 –Sekolah Dinas Akan Input Form Ajuan K-13 Ke Web Dapodikdaskemdikbud
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan :
1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, akibat singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yakni penilaian yang menuntut penerima didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1) Tes praktik yakni penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu kegiatan atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek yakni tugas-tugas belajar (learning tasks) yang mencakup kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun ekspresi dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio yakni penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya penerima didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas penerima didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut mampu berbentuk tindakan faktual yang mencerminkan kepedulian penerima didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan penerima didik.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup, Teknik, Dan Syarat Instrumen Penilaian Pada Implementasikurikulum 2019"