Jenis-Jenis Pelaksanaan Pelaporan Penilaian Hasil Mencar Ilmu Akseptordidik Oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, Dan Pemerintah
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
1. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil berguru oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan berguru peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil berguru oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai teladan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman berguru sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, balasannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
2. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi program sebagai berikut:
a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian simpulan sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan memilih kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil berguru tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran;
2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3) lulus ujian simpulan sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian Nasional.
i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil berguru dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan untuk:
a) salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c) pemetaan mutu; dan
d) pembinaan dan pemberian proteksi untuk peningkatan mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN dibutuhkan teladan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu kegiatan dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan memperlihatkan balasannya kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik merampungkan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga balasannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Pelaksanaan Pelaporan Penilaian Hasil Mencar Ilmu Akseptordidik Oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, Dan Pemerintah"