Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nisn Diganti Nik Untuk Pendataan Penerima Didik Mulai Tahun Pelajaran2020/2020

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia.... Berdasarkan rilis resmi pada laman Kemendagri dan Kemendikbud bahwasannya mulai di tahun pelajaran 2020/2020 Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawali langkah maju dalam upaya integrasi data kedua lembaga bahwa nantinya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) akan diganti dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini melekat pada setiap siswa atau peserta didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.

“Untuk tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) simpel tinggal merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dikala menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2020).

Effendy menilai, integrasi data akan menunjukkan perubahan besar yang sangat faktual dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.


“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai komplemen dan memiliki kiprah utama terutama untuk menunjukkan kesempatan kepada peserta didik yang dengan alasan tertentu yang tidak mampu memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.

Mendikbud juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri mampu mendukung terelisasinya kebijakan wajib mencar ilmu 12 tahun bagi anak-anak di seluruh Indonesia.

“Target kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara teknis wajib mencar ilmu 12 tahun mampu direalisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, jika ada kawasan yang menolak dengan adanya agenda nasional ini, Menteri Dalam Negeri yang akan melakukan pembinaan dan menunjukkan pemahaman.

“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab balasannya ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh memberikan akan mendukung penuh kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib mencar ilmu 12 tahun merupakan amanat langsung dari presiden.

“Ini merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa wajib mencar ilmu 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah mampu memastikan wajib mencar ilmu 12 tahun mampu terselesaikan, sebab peserta didik mampu dilacak atau ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2020, pada laman Kemdikbud secara resmi memberikan bahwa NISN Mulai tahun aliran 2020/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya ialah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Banyak manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita mampu menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami menerima derma penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud dikala menunjukkan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2020).

Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini ialah teknis pendaftaran anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang amis tanah tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan derma pegawanegeri Kemendagri itu justru sekolah bahu-membahu dengan pegawanegeri desa dan pegawanegeri kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan agenda wajib mencar ilmu 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib mencar ilmu 12 tahun.

Ia menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti misalnya ia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) mampu memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, mampu dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah mampu memastikan wajib mencar ilmu 12 tahun mampu dicapai sebab anak usia sekolah mampu dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari janji kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2019 lalu.

Demikian isu mengenai NISN akan diganti dengan NIK mulai di tahun pelajaran 2020/2020. Adapun NIK peserta didik mampu didapatkan oleh Operator Sekolah dari Kartu Keluarga peserta didik yang berjumlah 14 digit angka yang kemudian dimasukkan melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.



Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Nisn Diganti Nik Untuk Pendataan Penerima Didik Mulai Tahun Pelajaran2020/2020"