Laman Situs Lapor Pungutan Liar / Pungli Di Sekolah Dirilis Kemendikbud
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Pungutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang amis tanah siswa, sekarang dapat diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemendikbud, Selasa (28/6/2019), di Jakarta, merilis situs laporpungli.kemdikbud.go.id, sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, ibarat orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan alasannya ialah pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan susukan untuk memperlihatkan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang amis tanah siswa. “Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta asuh baru ibarat sekarang ini.
Kemendikbud menyediakan susukan pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan peran ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2019).
"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka ialah anak kita, adik kita. Mereka ialah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," ujar Anies Baswedan.
Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud. “Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata Mendikbud.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.
Pertama dilarang dilakukan kepada peserta asuh atau orang amis tanah atau walinya yang tidak dapat secara ekonomis.
Kedua, dilarang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil mencar ilmu peserta didik, dan/atau kelulusan peserta asuh dari satuan pendidikan.
Ketiga, dilarang digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah tempat untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) semoga tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang amis tanah apalagi siswa dengan komplemen persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud. *
Silahkan kunjungi laman resminya di sini ==> http://laporpungli.kemdikbud.go.id
Silahkan kunjungi laman resminya di sini ==> http://laporpungli.kemdikbud.go.id
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Laman Situs Lapor Pungutan Liar / Pungli Di Sekolah Dirilis Kemendikbud"