Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penanganan Persoalan Smp Satu Atap, Sebelum Ada Penertiban, Smpsatap Perlu Diperbaiki Dan Direvitalisasi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Wajib berguru (wajar) 9 (Sembilan) tahun sekolah menengah pertama (SMP) ialah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah tanggapan sekolah dasar (SD) atau sederajat dengan batas usia 13-15 tahun untuk mengikuti pendidikan SMP atau yang sederajat hingga tamat.

SMP termasuk ke dalam jenjang pendidikan dasar, yaitu pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun di SD dan 3 (tiga) tahun di SMP atau yang sederajat.

Dalam rangka menyelesaikan atau percepatan masuk nalar 9 tahun itu, pemerintah telah melakukan aneka macam upaya, termasuk melakukan perluasan kanal dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi belum sampaumur lulusan SD. Misalnya dengan membuka satuan pendidikan SD-SMP/MI-MTs Satu Atap (Satap) atau Pendidikan Dasar Terpadu.

Satuan pendidikan ini merupakan pengembangan bentuk SMP/MTs reguler yang lokasinya menyatu atau berdekatan dengan lokasi SD/MI pendukungnya yang terletak di tempat terpencil, terisolir dan terpencar.

Sehubungan dengan SMP Satu Atap ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal segera melakukan pendataan seluruh SMP satu atap.

Pasalnya, kementerian yang dipimpin Muhadjir Effendy itu mencium ada masalah dalam penyelenggaraan SMP satu atap. Saat ini jumlah SMP satu atap mencapai 5.000 unit lebih. SMP satu atap ini ialah SMP yang satu komplek dengan SD ’’inangnya’’.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, kepala SMP satu atap sanggup orang lain atau sama dengan kepala SD. Hamid menceritakan salah satu masalah utama yang kerap dijumpai dalam SMP satu atap ialah urusan guru.

Menurutnya berbagai SMP satu atap yang tidak sanggup mengejar standar layanan untuk urusan guru. Menurutnya sebagai sekolah yang resmi, SMP satu atap tetap harus memenuhi standar minimal jumlah guru.
Dia menjelaskan SMP satu atap yang tidak memenuhi syarat, direkomendasikan untuk ditertibkan. Hamid menjelaskan Kemendikbud tidak sanggup mengeluarkan surat penutupan, alasannya ialah izin berdirinya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. ’’Sebelum ada penertibkan, mohon SMP satu atap diperbaiki dan direvitalisasi,’’ katanya di sela program lomba motivasi berguru sanggup berdiri diatas kaki sendiri (Lomojari) 2019 kemarin.

Menurut Hamid SMP satu atap tetap diperlukan. Namun pelayanannya juga harus prima ibarat sekolah-sekolah lainnya. Mulai dari guru, perpustakaan, dan gedung infrastrukturnya. Selama ini SMP satu atap banyak yang beroperasi seadanya, alasannya ialah untuk memenuhi kanal berguru di daerah-daerah khusus.

Pejabat asal Madura itu menjelaskan di daerah-daerah terpencil atau kepulauan dengan populasi anak yang sedikit, terkadang tidak efektif untuk mendirikan SMP utuh. Sehingga untuk mengatasi kanal pendidikan, dibuatlah SMP satu atap yang gandeng dengan SD.

Dukungan keberadaan SMP satu atap yang berkualitas juga disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy. Dia memberikan tempat terluar, terdepan, dan tertinggal harus menerima kanal layanan pendidikan. ’’Diantaranya ialah dengan mambangun sekolah satu atap,’’ tutur dia.

Dia memberikan konsep yang selama ini berjalan adalah, diawali dengan pendirian sekolah terbuka. Kemudian sekolah terbuka itu berubah bentuk menjadi sekolah satu atap. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu memberikan bangga melihat prestasi belum sampaumur SMP terbuka di ajang kecakapan hidup.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Penanganan Persoalan Smp Satu Atap, Sebelum Ada Penertiban, Smpsatap Perlu Diperbaiki Dan Direvitalisasi"